Artikel Grand Tjokro Jakarta

image

BIJAK BERMEDIA SOSIAL ATAU DIGANJAR UU ITE DAN SANKSI SOSIAL

BIJAK BERMEDIA SOSIAL ATAU DIGANJAR UU ITE DAN SANKSI SOSIAL

Beberapa waktu lalu warganet +62 dibuat geram oleh hasil survei Microsoft tentang netizen Indonesia. Pasalnya, dalam survei Microsoft tentang netizen Asia yang dilakukan untuk mengukur tingkat kesopanan penggunan internet, Microsoft menempatkan pengguna internet Indonesia di urutan terbawah se-Asia Tenggara. Hal itu bukan hanya berarti netizen Indonesia tidak sopan, tapi juga menempatkan netizen Indonesia diurutan paling tidak sopan. Hal ini sontak membuat akun Microsoft diserbu oleh netizen Indonesia. Microsoft sampai harus menutup kolom komentar demi menghentikan komentar negatif imbas laporan Digital Civility Index (DCI) yang mereka rillis.

Hal serupa terjadi ketika viral video pria warga korea yang melontarkan hinaan dan rasisme terhadap Indonesia di platform OME TV. Selain menghina fisik wanita warga Indonesia yang tengah berbincang dengannya, pria itu juga mengatakan bahwa, Korea Selatan memiliki derajat yang lebih tinggi baik dari segi pendapatan per kapita (DGP) maupun perekonomian dibandingkan Indonesia. Insiden ini sontak menuai kecaman dari warganet Indonesia yang berbondong-bondong menyerang akun sosial media pria itu. Masalah ini baru reda ketika bukan saja pria pemilik akun instagram @96__k_sik itu yang meminta maaf pada warga Indonesia, tapi banyak warga Korea Selatan yang ikut meminta maaf.

Namun, ada juga kelakuan warganet Indonesia yang membuat geram warga negara lain, contohnya saja beberapa waktu lalu akun media sosial warga Thailand yang melakukan pernikahan sesama jenis dibanjiri komentar hujatan, bully, hingga ancaman mati dari netizen Indonesia. Hingga akhirnya Suriya Koedsang, salah satu pengantin gay itu menempuh jalur hukum dan melaporkan ancaman itu kepada Ronnarong Kaewpetch, Pengacara Jaringan Kampanye untuk Keadilan  yang menangani masalah publik. Suriya akhirnya membatalkan tuntutannya setelah warganet Indonesia beramai-ramai membuat tagar permintaan maaf.

Sebenarnya, cara berbahasa yang buruk dalam komentar sosial media bukan hanya baru terjadi pada kasus pernikahan pasangan gay di Thailand saja. Sejumlah selebritis dalam negeri juga pernah mengajukan tuntutan UU ITE terhadap akun yang memberikan komentar jahat dan kerap melakukan bullying di sosial media. Fans yang overproud kepada idolanya juga sering melakukan perundungan kepada artis lain yang dianggap menyindir, menyinggung, atau berkonflik dengan idolanya.

Perundungan kini tidak melulu dilakukan secara lisan, tapi juga dalam bentuk tulisan. Agar tidak mendapat predikat netizen Indonesia barbar, penting agar membiasakan diri bersosial media dengan sehat dengan cara :

  1. Bijak memilih konten yang aan diunggah di sosial media.
  2. Menghindari mencantumkan data diri dengan mendetail untuk menghindari kejahatan dunia maya.
  3. Saling menghargai dan menghormati pada sesama pengguna sosial media lainnya.
  4. Bijak memilih akun yang anda ikuti.

BOOK NOW!