Artikel Grand Tjokro Jakarta

image

Resiko Pinjaman Online

Belakangan, selain marak SMS penipuan berkedok undian berhadiah, sekarang banyak juga bermunculan SMS yang menawarkan pinjaman online dengan iming-iming proses cepat tanpa repot juga tanpa jaminan (agunan).  Berkas yang diperlukan dalam pengajuan pinjaman online pun hanya KTP, KK, NPWP, slip gaji, akun internet banking yang dikirim melalui digital. Dengan kemudahan ini, tidak sedikit orang yang tergiur dan akhirnya tergelincir dalam permasalahan pinjaman online. Ketidaktahuan akan dampak negatif pinjaman online membuat banyak orang mudah menyetujui melakukan pinjaman. Meski kisruh permasalahan dan laporan para korban pinjaman online sempat ramai diberitakan, namun pada kenyataannya hingga saat ini masih saja banyak yang tergiur oleh tawaran pinjaman online.

Awal mula merebak bisnis pinjaman online di Indonesia terjadi pada tahun 2016. saat itu pinjaman online muncul untuk membantu UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) agar lebih mudah mendapatkan modal usaha. seperti sekarang, saat itu pinjaman online juga menawarkan kemudahan bagi peminjam (pelaku UMKM). pada tahun 2018 Otoritas Jasa Keuangan(OJK) mendapati setidaknya ada 227 perusahaan pinjaman ilegal (tidak terdaftar) yang merebak di masyarakat. Pada tahun 2019, perusahaan pinjaman online (P2P lending) ilegal bertambah hingga mencapai 1477 perusahaan.

Lantas, apakah bisnis pinjol legal? Meski banyak ditemukan perusahaan pinjaman online ilegal oleh OJK, tetapi tidak semua perusahaan bisnis pinjaman online ilegal. Pada tahun 2019, pihak OJK mencatat terdapat 127 bisnis pinjaman online yang sudah mengantongi legalitas perusahaan pinjaman online. Perusahaan pinjaman online legal terikat dengan dasar hukum pinjaman online yang tertuang pada POJK 77.

Jika anda ingin melakukan pinjaman online, pastikan perusahaan pinjaman online terdaftar atau tidak pada OJK. Namun, sebelum anda menyetujui meminjam dana pada pinjaman online, sebaiknya simak dampak pinjaman online berikut ini.

  1. Proses pinjaman online yang canggih dengan bantuan teknologi tidak hanya memudahkan proses pencairan dana, tetapi juga menimbulkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan pinjaman online, seperti pengambilan data pribadi (kontak, sms, panggilan, kartu memori dari ponsel peminjam). bagaimana hal itu bisa terjadi? Dalam proses pengajuan pinjaman online, anda akan diminta untuk mengirimkan atau menggunggah foto KTP, KK, NPWP, akun internet banking dan slip gaji. Bukan tanpa sebab anda diminta melakukan itu, hal tersebut digunakan untuk mendapatkan identitas data diri lengkap debiturnya, mulai dari nama lengkap, alamat lengkap, pekerjaan, alamat kantor, hingga kontak orang terdekat.
  2. Tingkat suku bunga pinjaman online yang cenderung lebih tinggi dan tenor cicilan yang lebih ringkas membuat debitur (peminjam) berisiko terjerat dalam beban utang yang terlalu berat, sehingga debitur mengalami risiko kesulitan untuk membayar (menunggak).
  3. Pada fintech legal, proses penagihan pinjaman online diatur oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia). alur penagihan pun pada awal debitur hanya akan diingatkan melalui SMS, email atau telepon. Jika debitur masih tidak melakukan pembayaran, bagian collection akan melakukan penagihan ke rumah debitur dan menghubungi kontak orang terdekat.
  4. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada tahun 2018 melaporkan setidaknya terdapat 283 korban pinjaman online yang mengadukan berbagai bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh fintech (perusahaan pinjaman online), salah satunya adalah cara penagihan pinjaman online kasar yang tidak patut dilakukan, seperti : penagihan dengan mempermalukan, memaki, mengancam, memfitnah dan pelecehan seksual. Mengambil data pribadi debitur seperti kontak telepon dan menghubungi nomor-nomor kontak tersebut. Selain mengambil kontak, pihak Fintech juga mengambil data pribadi sms, daftar panggilan, kartu memori, hingga galery dari ponsel debitur.

Jika anda sudah terlanjur terjebak pada jerat pinjaman online, anda bisa melakukan beberapa cara terbebas dari pinjaman online.

Jangan membuat penagih (tim collection) semakin agresif mencari anda karena anda menghindari. Sebaliknya, anda menunjukan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan pinjaman online. Anda juga bisa melakukan negosiasi untuk meringankan pelunasan anda (baik dari tenggat waktu maupun keringanan bunga). Pertimbangkan juga aset yang bisa anda jual untuk melunasi pinjaman anda. Jika anda sudah menjual aset, tetapi belum cukup untuk melunasi pinjaman, anda bisa meminta bantuan keluarga atau kerabat. Hal berikutnya yang perlu anda lakukan adalah mencari pemasukan tambahan.

BOOK NOW!